UU BHP: PELENGKAP LIBERALISASI PENDIDIKAN DIAKHIR TAHUN 2008 | Goresan Pena

Pencarian

We have 2 guests online

Pengunjung Online

Setujukah Anda dengan penerapan Syariat Islam?
 
Hari ini106
Kemarin105
Minggu ini382
Bulan ini1039
Semua77799

Statistik pengunjung

UU BHP: PELENGKAP LIBERALISASI PENDIDIKAN DIAKHIR TAHUN 2008 PDF Print E-mail
Written by topex , Tuesday, 20 January 2009 22:43
UU BHP: PELENGKAP LIBERALISASI PENDIDIKAN DIAKHIR TAHUN 2008 
 
Selayang Pandang Pendidikan Indonesia
“Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Itulah tiga kata tujuan bangsa Indonesia (zaman dahulu) yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan dibaca disetiap ritual upacara bendera disekolah-sekolah dan lembaga-lembaga birokrasi negara. Hal tersebut didetailkan lebih lanjut pada batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 1-3 yang mengatur masalah pendidikan di Indonesia. Pada pasal tersebut dikatakan bahwa:
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
Demikian, hakekat tujuan pendidikan Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya memberikan kesempatan panjang dan lebar kepada seluruh rakyat tanpa pandang bulu untuk mengenyam pendidikan. 
Bangsa cerdas adalah bangsa yang sanggup menyelesaikan berbagai permasalahan dirinya tanpa perlu bergantung pada pihak lain, termasuk asing. Selain itu, bangsa yang cerdas dapat mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki negaranya, baik SDA maupun SDM untuk kepentingan dan kemajuan bangsanya. Satu hal lagi, bangsa cerdas adalah bangsa yang memiliki kedaulatan penuh atas negaranya. Kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak lain, baik bentuk intervensi konkret maupun tersembunyi. PErtanyaanya sekarang, apakah semua itu sudah dimiliki oleh negeri ini? Secara redaksi memang ada dalam undang-undang, tetapi secara fakta Indonesia adalah sebaliknya dari undang-undang.
Sangat mulia tujuan yang ingin dicapai. Wajar kalau founding father negeri ini berkeinginan untuk mencerdaskan bangsa dari kebodohan yang sebelumnya terjajah oleh para imperialis. Ketika masa penjajahan, pendidikan hanya diperuntukkan kepada bangsawan, pengusaha, dan orang yang tunduk kepada penjajah. Sedangkan masyarakat kelas bawah yang menjadi korban penjajah, menjadi pekerja-pekerja kasar yang siap sedia melayani setiap kalimat yang diinginkan tuanya (bangsawan dan penjajah), sehingga syair orang miskin dilarang sekolah benar-benar terjadi.
Setiap negara pasti menginginkan kemajuan, termasuk negeri yang akan ganti penguasa ditahun 2009. Bentuk kemajuan dapat dilihat dari pembangunan yang telah dijalankan, baik pembangunan fisik (gedung) dan pembangunan SDM melalui pendidikan. Pembangunan secara fisik dari tahun ke tahun telah digulirkan oleh pemerintah yang memenangkan PEMILU dengan berbagai macam program. Sedangkan pembangunan SDM melalui pendidikan juga mengalami peningkatan jumlah. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya lembaga pendidikan milik pemerintah dan yayasan yang beroperasi dari perkotaan hingga membuka cabang dipedesaan. Berbagai program (Perguruan Tinggi) ditawarkan, mulai program satu tahun, dua, tiga, hingga empat tahun. Semua berjalan lancar dan damai, meskipun para orang tua mengeluhkan biaya yang bermacam-macam namanya, seperti sumbangan biaya pendidikan, beli SKS, sumbangan gedung, sumbangan lab, dan lain-lain. Keluhan orang tua ini diperlengkap oleh harga sembako yang naik, minyak naik, ongkos becak naik, dan uang jajan anak juga ikut naik. Semua ikut naik, hanya hujan yang pasti turun.
Jiak dilihat kualitas hasil lulusan pendidikan Indonesia, berdasarkan penelitian Human Development Indeks (HDI) pada tahun 2004 Pendidikan Indonesia menduduki urutan ke-111 dari 175 negara yang disurve1. Sudah kurang bermutu, pengangguran di negeri ini terus meningkat 2. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (PBS), angka pengangguran lulusan Universitas telah mencapai 385.000 orang pada tahun 20053. Sistem pendidikan di Indonesia tidak dapat menghasikan anak didik yang mempunyai kharakteristik yang khas, sehingga tidak menghasilkan kepribadian yang unggul. Kemampuan sains dan teknologi juga menyedihkan. Padahal keribadian yang unggul dan penguasaaan sains dan teknologi merupakan pilar penting untuk membangun negeri ini. 
Pemerintah telah berusaha memajukan pendidikan khususnya pendidikan tinggi melalui beberapa kebijakan. Adanya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 sebagai aturan baru yang telah mengalami perubahan dari UU sebelumnya. Adanya PT BHMN (Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara) yang kemudian diperkuat oleh RUU BHP (Badan Hukum Pendidikan) dengan maksud untuk meningkatkan transparasi, akuntabilitas, dan jaminan mutu4. Ketika status perguruan tinggi berubah menjadi BHMN, maka aset-aset perguruan tinggi dijadikan lahan bisnis untuk mencari tambahan sumber dana, karena ketika perguruan tinggi menjadi BHMN, peran pemerintah semakin minim termasuk subsidi dana, sehingga perguruan tinggi harus jungkir balik untuk mencari alternatif sumber dana baru dengan menjadikan aset kampus sebagai ladang bisnis. Dan cara memperoleh dana yang paling mudah adalah dengan menaikkan biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa. Sebagai contoh, di Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1999 Dana Peningkatan Kualitas Pendidikan (DPKP) sebesar 1,5 juta rupiah meningkat tiga kali lipat. Tahun 2003, Program Prestasi Minat Mandiri (PPMM) mengharuskan mahasiswa membayar uang masuk sebesar 50-60 juta rupiah, belum uang pangkalnya (admission fee) yang berkisar 5-25 juta rupiah5. Kemudian ITB, tahun 2007 ITB membutuhkan anggaran dana sebesar Rp 392 miliar, dengan subsidi pemerintah yang kecil, ITB harus mencari jalan keluar agar kebutuhan dananya terpenuhi. Kemudian ITB menetapkan biaya SPP regular (S1) tahun ajaran 2007/2008 sebesar Rp 3,25 juta/semester. Bahkan sekolah bisnis manajemen dikenakan biaya sebesar Rp 625.000/SKS6. IPB menjadi bukti yang lain, dalam Rencana Anggaran dan Kegiatan Tahunan (RAKT) Tahun 2005, IPB mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp 292,99 miliar. Memang tidak ada kenaikan SPP, namun IPB mencari sumber dana lain melalui penerimaan mahasiswa baru, biaya pengembangan institusi dan fasilitas, uang asrama, wisuda, sewa fasilitas, kendaraan, uang parkir, kerjasama penelitian, bahkan sampai mendirikan Bogor Botanic Square (BBS), Ekaloksari Plaza, dan SPBU di wilayah kampusnya7. 
Kondisi seperti di atas dilengkapi dengan kado akhir tahun dari pemerintah, yaitu disahkanya RUU BHP menjadi UU BHP pada tanggal 17 Desember 2008 yang merupakan amanat dari UU Sisdiknas No. 25 Tahun 2003 “Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum”. Timbul reaksi dari beberapa mahasiswa di kota-kota besar. Di Jakarta, puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melayangkan protes dan sempat membuat kericuhan ketika sidang pengesahan RUU BHP di gedung loby Nusantara II DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DRP Muhaimin Iskandar8. Di Solo, Puluhan mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret dan Institut Seni Surakarta menggelar aksi longmarch dengan berjalan jongkok dan mundur9. Selain itu, puluhan Forum Bersama (FORBES) BEM UNS di Solo mengadakan aksi penolakan pengesahan RUU BHP10. Aksi serupa juga terjadi di Banduung dan Makasar, bahkan di Makasar aksi mahasiswa UNHAS diwarnai bentrokan dengan aparan kepolisian11. Di Malang, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) Malang raya mengadakan aksi damai menolak UU BHP di depan gedung DPRD Kota Malang12. Di Bogor, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM IPB melaksanakan aksi demo di kawasan tugu kujang Bogor, mereka keberatan dari pendanaan yang dibebankan kepada mahasiswa yang berjumlah 1/3 dari biaya operasional13. 
Kekhawatiran mahasiswa yang menentang pengesahan UU BHP tersebut dikarenakan ada beberapa pasal yang ditengarai dapat menjadikan Pendidikan hanya dijadikan sebagai barang komoditas. UU BHP akan membuat biaya pendidikan semakin mahal dan tidak terakses oleh seluruh lapisan masyarakat dan bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam UU BHP masyarakat ikut menanggung biaya pendidikan. Padahal, pendidikan seharusnya ditanggung pemerintah. Menteri Kesehatan Dr Siti Fadilah Supari dalam pembukaan Munas Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) di Auditorium Fakultas Kedokteran UGM. Secara lantang Menkes mengatakan UU BHP justru hanya akan mempersiapkan bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli. “Setelah lulus SMK misalnya terus hanya cari kerja, maka kita hanya akan menjadi bangsa kuli dan kulinya bangsa-bangsa seperti diungkapkan Bung Karno dahulu kala,” ujar Siti Fadilah Supari dalam pidatonya14. Tidak jauh beda dengan Rektor Universitas Paramadina, Dr. Anis Baswedan, beliau mengkhawatirkan akan mahalnya biaya pendidikan setelah pengesahan RUU BHP. Mahalnya biaya pendidikan menyebabkan lulusan perguruan tinggi yang tidak berkualitas, sehingga tidak dapat mendorong ke arah kemajuan bangsa15.

Analisis Esensial UU BHP
BHP merupakan suatu konsep baru yang ditawarkan pada dunia pendidikan Indonesia. Konsep tersebut adalah pengubahan bentuk institusi pendidikan formal di Indonesia menjadi Badan Hukum, mulai dari pendidikan dasar (SD, SMP, dan sederajat), pendidikan menengah (SMA, dan sederajat) hingga Pendidikan Tinggi (PT). Sebagai suatu institusi yang berbentuk Badan Hukum, BHP memiliki esensi dan karakteristik yang khas sebagai suatu badan hukum selayaknya perusahaan. Oleh karena itu, konsekuansi logis jika institusi pendidikan dengan bentuk BHP akan menjalankan mekanisme pengelolaan sebagaimana layaknya pengelolaan badan hukum (perusahaan). Suatu perusahaan akan menjalankan kegiatannya pada keuntungan. Demikian pula halnya yang terjadi dengan Badan Hukum Pendidikan. Esensi dalam BHP yaitu:

1. Penanaman modal dalam badan hukum pendidikan
Konsekuensi dari bentuk institusi pendidikan sebagai Badan Hukum adalah kebebasannya untuk mencari sumber dana. Apalagi pemerintah tidak membiayai sepenuhnya dan tidak pula menjamin secara utuh ketersediaan biaya bagi operasional suatu institusi pendidikan (lihat pasal 41). Oleh karena itu, terdapat suatu keterbutuhan dari institusi BHP untuk mendapatkan dana operasional. Selain dari mekanisme pendanaan yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat mekanisme lain sebagaimana tercantum pada pasal 45 ayat 1, yaitu:
‘Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan pada Badan Hukum Pendidikan … sesuai dengan peraturan perundang-undangan’. Pada pasal ini tidak dijelaskan masyarakat yang mana yang dimaksudkan. Apakah itu masyarakat sipil, biasa, ataukah para pengusaha (pemilik modal)? Bahkan, meskipun yang dimaksud dengan ‘masyarakat’ pada ayat tersebut adalah gabungan dari keduanya, dapat dipikirkan sendiri, masyarakat jenis apa yang mampu ‘mengucurkan’ dana bagi suatu institusi BHP.
Lebih jauh lagi, dalam menganalisis aspek ini, kita tidak bisa hanya terpaku pada UU BHP saja, melainkan juga pada peraturan perundang-undangan lainnya. Karena peraturan perundang-undangan lain lah yang memberikan pengaturan mengenai apa dan bagaimana mekanisme masyarakat dalam memberikan dana kepada institusi BHP. Hal tersebut tercantum dalam UU Penanaman Modal No. 25 tahun 2007 dan PerPres No.77 tahun 2007 mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Jadi, salah satu mekanisme dari BHP untuk memperoleh dana operasional adalah dengan menarik investor dan membuka investasi pihak luar terhadap dirinya. Inilah salah satu esensi utama dari Badan Hukum Pendidikan. Investor hanya akan menginvestasikan dananya pada sektor-sektor yang dapat memberikan keuntungan baginya. Sektor pendidikan adalah sektor yang menggiurkan karena pendidikan merupakan kebutuhan vital bagi setiap Negara termasuk Indonesia. Keuntungan yang dijanjikan dari ‘bisnis’ di bidang pendidikan ini sangat menggiurkan mengingat pasar pendidikan tidak pernah kehilangan konsumen. Meskipun demikian, untuk menginvestasikan dananya, para investor perlu mendapat keyakinan bahwa dana yang mereka investasikan pada suatu lembaga akan menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, mereka membutuhkan lembaga yang auditable dan accountable. Kedua kriteria inilah yang ditawarkan oleh sebuah badan hukum. Karena itu pengubahan bentuk institusi pendidikan menjadi badan hukum adalah hal yang urgen untuk menarik investor.
Satu hal lagi yang menarik adalah masuknya modal asing dalam penyelenggaraan pendidikan Indonesia. Pada draft RUU BHP per Agustus 2007 pasal 7 terdapat pengaturan mengenai bolehnya lembaga pendidikan asing mendirikan BHP di Indonesia dengan kepemilikan modal paling banyak 49% dari kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Hal ini mendapat kecaman dari banyak pihak, baik para ahli maupun mahasiswa. Pada perkembangan berikutnya (versi draft selanjutnya), kata-kata ‘lembaga pendidikan asing mendirikan BHP di Indonesia dengan kepemilikan modal paling banyak 49% dari kebutuhan penyelenggaraan pendidikan’ hilang dari draft RUU BHP, sehingga banyak kalangan yang merasa’ lega’ dan merasa bahwa RUU BHP tersebut aman karena tidak lagi mencantumkan kepemilikan modal asing pada suatu institusi pendidikan.
Padahal, kenyataannya tidak demikian. Meskipun kata-kata kepemilikan modal asing dihilangkan dari draft RUU BHP, namun pada PerPres no.77 tahun 2007 tetap disebutkan bahwa salah satu badan usaha yang dapat dimasuki modal asing adalah pendidikan, baik formal maupun informal. Persentase besarnya modal asing tersebut adalah 49%. Artinya, institusi pendidikan dalam bentuk BHP tetap dapat menerima investasi dari modal asing hingga maksimal 49% dari biaya operasionalnya. Hal ini sangat mungkin terjadi, karena dalam UU BHP tidak terdapat larangan untuk menerima investasi modal asing. Dari pembagian porsi pendanaan, investasi asing memiliki peluang yang cukup besar untuk memegang persentase terbesar. Bagaimana mungkin sektor yang penting seperti pendidikan dalam suatu negara dikuasai oleh modal asing. Seperti apa kebijakan yang akan diterapkan didalam badan hukum ini yang jelas-jelas bersifat “mandiri”? lalu seperti apa wujud kedaulatan negeri ini bila sektor pendidikannya diselenggarakan oleh pihak asing?
Fenomena ini memang menggelikan. Pemerintah mencoba ‘mengikuti’ tuntutan masyarakat untuk menghapuskan kepemilikan modal asing dalam RUU BHP. Namun, ternyata tetap ada peraturan yang memperbolehkan masuknya investasi asing dalam dunia pendidikan. Fenomena ini jarang sekali terekspose pada masyarakat luas dan seringkali menjadi hal yang luput dari perhatian banyak pihak
2. Mengenai Pembubaran BHP (Kepailitan BHP)
Badan Hukum Pendidikan memiliki mekanisme pembubaran atau kepailitan selayaknya perusahaan. Hal tersebut diatur pada pasal 57, 58 dan 59 UU BHP. Khusus pada pasal 58 ayat 4 dikatakan bahwa ‘Apabila badan hukum bubar karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.’ Artinya, posisi BHP tidak berbeda dengan perusahaan di mana pada perusahaan yang dinyatakan pailit pun berlaku undang-undang kepailitan.
Dalam hal ini, badan hukum pendidikan (swasta) tetap bertanggung jawab untuk menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Tenaga pendidik (guru) dengan status PNS akan dikembalikan ke instansi induk. Guru yang berstatus pegawai badan hukum pendidikan mengikuti perjanjian yang telah dibuat. Jelaslah disamping adanya komersialisasi badan hukum pendidikan, guru pun ikut dikomersilkan dengan adanya bentuk badan hukum yang tentu saja tidak membuat guru PNS dan guru yang menjadi pegawai badan hukum pendidikan bernafas lebih lega dari resiko ini. Begitupula dengan para peserta didik yang akan dipindahkan ke badan hukum yang lain setelah pembubaran badan hukum yang bersangkutan, belum tentu badan hukum pendidikan yang ada mampu menampung kuantitas peserta didik tersebut, lagipula badan hukum pendidikan memberlakukan kebebasan bagi tiap BHP unuk menentukan kurikulumnya, maka akan terjadi penyesuaian antara kurikulum yang diterima peserta didik yang akan memakan banyak waktu, didukung pula oleh budaya ruwetnya birokrasi negara ini. 
Selain itu, pembubaran ini juga harus diikuti oleh likuidasi, berarti seluruh aset badan hukum pendidikan baik aset usaha maupun aset pendidikan akan dicairkan seluruhnya. Oleh karena itu, bagaimana mungkin suatu institusi pendidikan memiliki kemungkinan untuk pailit (bubar)? Mengingat pendidikan merupakan hal pokok yang menentukan kualitas SDM bangsa dan dengan sendirinya juga berpengaruh terhadap kemajuan-kemunduran bangsa ini, maka pembubaran (kepailitan) adalah hal yang tidak boleh terjadi pada suatu institusi pendidikan di suatu negara.

Hilangnya Peran Negara
Pengesahan UU BHP mengarah pada upaya liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan nasional. Pemerintah secara bertahap berupaya meminimalkan tanggung jawabnya dalam pembiayaan pendidikan melalui APBN. Sejak tahun 2000 Pemerintah telah menggulirkan konsep BHMN. Dalam BHMN, Pemerintah masih bertanggung jawab walaupun BHMN diberi otonomi sendiri. Namun, ketika BHMN berpindah status menjadi BHP, maka Pemerintah otomatis menyerahkan tanggung jawab pengelolaan universitas sepenuhnya kepada pihak pengelola pendidikan dan masyarakat, termasuk pembiayaannya. Padahal, dengan status BHMN saja, PTN rata-rata menaikkan beban biaya pendidikan yang sangat tinggi bagi para mahasiswanya, apalagi sekarang setelah UU BHP disyahkan oleh DPR . Mengapa Pemerintah meminimalkan perannya—bahkan cenderung melepaskan tanggung jawabnya—dalam pembiayaan pendidikan? Pertama: karena Pemerintah menggunakan paradigma Kapitalisme dalam mengurusi kepentingan dan kebutuhan rakyatnya, termasuk pendidikan. Ideologi Kapitalisme memandang bahwa pengurusan rakyat oleh Pemerintah berbasis pada sistem pasar (market based system). Artinya, Pemerintah hanya menjamin berjalannya sistem pasar itu, bukan menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Dalam pendidikan, Pemerintah hanya menjamin ketersediaan sekolah/PT bagi masyarakat; tidak peduli apakah biaya pendidikannya terjangkau atau tidak oleh masyarakat. Pemerintah akan memberikan izin kepada siapapun untuk mendirikan sekolah/PT termasuk para investor asing. Anggota masyarakat yang mampu dapat memilih sekolah berkualitas dengan biaya mahal. Sedangkan masyarakat kurang mampu bisa memilih sekolah yang lebih murah dengan kualitas yang lebih rendah dan yang tidak mampu dipersilakan untuk berjualan di sekolah alias tidak bersekolah. Kedua: Dana APBN tidak mencukupi untuk pembiayaan pelayanan pendidikan. Pasalnya, sebagian besar pos pengeluaran dalam APBN adalah untuk membayar utang dan bunganya. Dalam APBN 2007, misalnya, anggaran untuk sektor pendidikan hanya sebesar Rp 90,10 triliun atau 11,8 persen dari total nilai anggaran Rp 763,6 triliun18. Sebaliknya, untuk membayar utang pokok dan bunga utang mencapai 30 persen lebih dari total APBN. Hal ini terjadi karena negara-negara pemberi utang mendorong negara-negara pengutang seperti Indonesia meminimalkan perannya dalam menyediakan pelayanan publik yang membutuhkan dana besar, seperti pendidikan. Pencabutan pembiayaan di sektor pelayanan publik termasuk pendidikan ini untuk memudahkan negara-negara penghutang membayar utangnya dengan lancar. Pengurangan subsidi ini telah menjadi syarat pemberian utang oleh Bank Dunia dengan skema SAP (Structural Adjustment Project). Pada saat yang sama, kekayaan alam di negeri ini—yang seharusnya menjadi sumber utama pemasukan negara—justru ’dipersembahkan’ kepada penjajah asing seperti ExxonMobil, Freeport, Unocal, Caltex, Shell, dan sebagainya. 

Intervensi Asing
Menguatnya kapitalisasi pendidikan di Indonesia tentu tidak bisa dipisahkan  dari sejarah kolonialisasi di Indonesia. Dengan demikian, meskipun Indonesia merdeka, penjajahan tetap berlangsung. Penjajahan dilakukan lewat sistem kapitalis sekular yang dijalankan oleh para pemimpin yang dididik oleh penjajah untuk mengokohkan sistem sekular ini. 
Kurikulum pendidikan di Indonesia telah didesain oleh orang-orang kapitalis. Menteri Pendidikan pertama kita, Syarief Tayeb, adalah seorang jendral yang pernah bersekolah di AS. Termasuk Daud Yusuf dan Nugroho Notosusanto adalah binaan kapitalis AS yang mendirikan CSIS (Center Stategic for International Studies) yang merupakan bagian dari politik luar negeri AS. Semua tokoh-tokoh tersebut adalah mafia berkeley, termasuk Wijoyonitisastro dan Sumitro Joyohadi Kusumo. Mereka masuk melalui lembaga penelitian, kemudian merebut posisi penting dalam jabatan struktural Fakultas Ekonomi (pada waktu itu yang menjadi target adalah Universitas Indonesia). Dari situ mereka menjadi penasehat sekaligus konseptor pemerintah. Kegiatan mereka membuat konsep pembangunan. Ketika zaman Orba, CSIS menjadi pusat penelitian ekonomi, maka lahirlah kalangan profesional atau kaum teknokrat yang direkrut untuk menjalankan pemerintah. Jika melihat sistem perpolitikan sekarang, para mentri diambil dari kalangan profesional. Misalnya, Budiono, Sri Mulyani, dan Mari E Pangestu. Mereka bukan dari kalangan partai, tetapi mengapa mereka bisa jadi mentri tanpa ditopang dari partai?, ternyata mereka ditopang oleh kekuasaan yang lebih besar, yaitu AS. Mereka adalah anak didik AS yang mempertahankan sistem kapitalisme di Indonesia. Dalam pendidikan, agar tetap mulus melalui jalur teknokrat, maka perguruan tinggi harus diklelola secara mandiri18. Hal ini yang mendasari konsep RUU BHP.
Rancangan UU pun dibuat untuk kepentingan negara kapitalis. Adanya UU Migas, UU Kelistrikan, UU Sumber Daya Air, dan UU Penanaman Modal semakin  mengokohkan Kapitalisme dan membawa derita rakyat di Indonesia. Campur tangan asing dalam pembuatan undang-undang ini sangat nyata. ADB dan USAID, misalnya, secara terbuka dalam situsnya mengakui telah membantuan membuat RUU Minyak dan Gas yang sangat merugikan rakyat itu20. 
Intervensi itu pun nyata dalam dunia pendidikan. RUU-BHP (Badan Hukum Pendidikan)  yang telah disahkan sebagai UU pada tanggal 17 Desember 2008 merupakan salah satu indikator proyek Dikti, Higher Education for Competitiveness Project (HECP) yang kemudian menjadi IMHERE (Indonesia Managing Higher Education For Relevance and Efficiency). Pendanaannya dibiayai melalui pinjaman (Loan) dari World Bank baik dari dana IBRD maupun dana dari IDA, dengan Loan Agreement (IBRD) no. 4789-IND dan Develeopment Credit Agreement (IDA) no. 4077-IND schedule 421.
Pada RUU-BHP pasal 6 tertulis, lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat mendirikan BHP baru di Indonesia, dan bekerjasama dengan BHP yang keseluruhan anggota MWA-nya berwarga-negara Indonesia. Pasal ini mengindikasikan akan terjadi persaingan institusi-institusi pendidikan Indonesia dengan intitusi-institusi asing. Sangat jelas bahwa Indonesia akan kalah karena secara finansial kemampuan Indonesia masih di bawah asing. Asing bisa masuk melalui beberapa jalan seperti memberikan pinjaman, beasiswa, hibah, menanamkan mahasiswa asing dan melalui berbagai penelitian. Berbagai pinjaman sengaja dikucurkan agar kebijakan PT tersebut tunduk di bawah tekanan dan kemauan asing. Begitu pun dengan berbagai hibah seperti A2, A3, QUE, DUE, IMHERE dan lain-lain. Penguasaan asing terhadap PT menjadi lebih mudah dilakukan.
Pertukaran budaya dan pemberian beasiswa seperti Fullbright juga tidak lepas dari kepentingan asing khususnya AS. Jack Plano dalam The International Relation Dictionary (1982) menjelaskan, bahwa program ini dikembangkan oleh pemerintah AS sejak tahun 1946 untuk mempengaruhi perilaku bangsa lain terhadap AS. Senada dengan itu, Joseph S Nye dalam Soft Power (2004), mengutip pernyataan mantan Menlu AS Collin Powel, menyatakan bahwa program beasiswa akan membuat para alumni AS menjadi ’diplomat’ AS kelak22.

Pendidikan Murah
 Pendidikan gratis di negeri ini mustahil direalisasikan? Itu adalah pertanyaan dari orang kapitalis, tetapi jika berkibal pada system Islam, hal ini sangat mungkin diadakan, karena dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) pendidikan adalah kebutuhan rakyat sebagaimana makan. Jadi pemerintah harus menyediakanya untuk rakyat secara gratis, kaluapun ada tarikan dana, itupun diminimalisir dan tidak sampai membebankan rakyat.
 Jika melihat APBN 2007, anggaran untuk sektor pendidikan adalah Rp 90,10 triliun atau 11,8 persen dari total anggaran Rp 763,6 triliun. Angka Rp 90,10 triliun belum termasuk gaji guru yang menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan dan kedinasan. Jika kita ambil patokan Rp 90,10 triliun dana untuk pendidikan. Dengan potensi kepemilian umum negeri ini, dana tersebut dapat terpenuhi23. Berikut perhitungan dari berbagai sumber:
1.Hasil hutan tahun 2007 sebesar US$2.5 miklliar atau Rp 25 triliun
2.Ekspor tumbuhan dan satwa liar sebesar US$ 1.5 iliar atau Rp 154 triliun
3.Potensi emas di Papua (PT Freeport) tahun 2005 sebesar US$ 4.2 miliar atau Rp 40 triliun
4.Potensi migas di blok cepu sebesar US$ 700 juta sampai 1,2 miliar atau Rp 10 triliun
Dari empat potensi itu saja setidaknya sudah diperoleh Rp 90 triliun. Kalau masih kurang, jalankan penegak hukum dengan tegas, Insya Allah akan mendapat tambahan dana Rp 54 triliun. Sepanjang tahun 2006, ICW mencatat angka korupsi di Indonesiasebesar Rp 14,4 triliun. Nilai kekayaan hutan akibat illegal loging Rp 40 triliun.
 Jadi, wujud pendidikan gratis di Indonesia sangatlah mungkin. Masalahnya sekarang bukan tidak adanya potensi pembiayaan, tetapi ketidakberesan pemerintah dalam mengelola negara. Pedidikan mahal bukan disebabkan tidak adanya suber pendanaan, tetapi disebabkan kesalahan pemerintah yang bobrok dan korup di bawah idiologi kapitalisme. Hanya Islamlah yang sanggup menghentikanya dengan Syariah dan Khilafah [Oleh: A.N. Taufiq Ihsaan*].

Catatan Kaki
1.Al wa’ie No. 81 Tahun VII, 1-30 Mei 2007 hlm 14. Pendidikan dalam Cengkeraman Kapitalisme Global. Oleh: Farid Wajdi
2.Kompas 22/9/2006.
3.Al wa’ie No. 81 Tahun VII, 1-30 Mei 2007 hlm 9. Pendidikan dalam Cengkeraman Kapitalisme Global. Oleh: Farid Wajdi
4.Al wa’ie No. 81 Tahun VII, 1-30 Mei 2007 hlm 11. Pendidikan dalam Cengkeraman Kapitalisme Global. Oleh: Farid Wajdi
5.Ibid.
6.Ibid.
7.Ibid.
8.Kompas 17/12/2008.
9.www.liputan 6.com 24/12/2008.Penolakan UU BHP berlanjut
10.www.solopos.co.id.18/12/2008.UU BHP disambut demo
11.Ibid
12.www.surabayapos.co.id.24/12/2008.Pendidikan dikendalikan
13.www.okezone.com.24/12/2008.Giliran Ratusan Mahasiswa IPB Demo UU BHP
14.www.kompas.com.
15.www.ugm.ac.id.24/12/2008.UU BHP Jadikan Siswa dan Mahasiswa Sebagai Korban Biaya Pendidikan
16.www.km.itb.ac.id.24/12/2008.UU BHP: Skenario Liberalisasi Pendidikan Negeri ini
17.www.depkoinfo.go.id.221/12/2008.UU BHP Tidak Akibatkan Komersialisasi Pendidikan
18.Al wa’ie No. 81 Tahun VII, 1-30 Mei 2007 hlm 23-24.Munarman, SH: Pendidikan Kita Ditunggangi Para Kapitalis. Oleh: Farid Wajdi
19.www. tempointeraktif.com. 8/1/2007.
20.Al wa’ie No. 81 Tahun VII, 1-30 Mei 2007 hlm 13.Pendidikan dalam Cengkeraman Kapitalisme Global.Oleh: Farid Wajdi
21.Ibid.
22.Ibid.
23.Al wa’ie No. 81 Tahun VII, 1-30 Mei 2007 hlm. 53-54. Pembiayaan Pendidikan dalam Islam oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi

*) Korlap Aksi Tolak UU BHP. BKLDK Malang Raya

Last Updated on Tuesday, 20 January 2009 22:49
 
badge