PARA MUHADDITSIN DAN PEMBELAAN MEREKA TERHADAP AS-SUNNAH | Lentera

Pencarian

We have 1 guest online

Pengunjung Online

Setujukah Anda dengan penerapan Syariat Islam?
 
Hari ini111
Kemarin105
Minggu ini387
Bulan ini1044
Semua77804

Statistik pengunjung

PARA MUHADDITSIN DAN PEMBELAAN MEREKA TERHADAP AS-SUNNAH PDF Print E-mail
Written by topex , Sunday, 10 August 2008 22:08

Para pemburu hadits, keteguhan mereka dalam jalan mengabadikan hadits-hadits Rasulullah saw menjadikan mereka bagaikan mutiara-mutiara umat ini. Kepiawaian dalam menyusun hadits, keadilan serta ke-dhabit-an mereka menjadi teladan bagi para ulama generasi akhir umat ini. Sederatan nama mereka seperti Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i yang terkenal dengan ilmu Fiqhnya. Beliau merupakan punggawa para fuqaha, kelihaian beliau dalam menyeleksi hadits serta menggali hukum darinya menjadikan beliau sebagai mujtahid mutlak karena metode istinbath yang beliau susun sendiri yang menjadi rujukan para ulama-ulama lainnya. Adalah Muhammad bin Ismail al-Bukhari sebagai penghulu imam hadits, dengan ketelitian beliau menyeleksi sanad hadits sehingga para ulama menempatkan beliau di puncak tertinggi sebagai ahlul hadits dengan keshahihan berbagai hadits yang diriwayatkannya. Bahkan suatu ketika Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi berujar kepada Imam Bukhari, “biarkanlah aku mencium kakimu, wahai imam muhadditsin dan dokter yang memberantas berbagai penyakit hadits.”

Simaklah kisah Imam Malik bin Anas, seorang ahli hadits dan fiqh di Madinah. Beliau telah melahirkan banyak ahli hadits, para fuqaha yang belajar dari beliau. Termasuk mutiaranya kaum muslimin, yaitu Imam asy-Syafi’i seorang ahli fiqh yang terkenal akan ke-tsiqah-annya. Imam asy-Syafi’i bahkan pernah berkata, “andai saja tidak ada Malik bin Anas di Madinah dan Sufyan bin ‘Uyainah di Makkah, maka hilanglah ilmu dari Hijaz”. Al-Muwatha’ menjadi bukti betapa luas pengetahuan beliau tentang hadits dan fiqh. Beliau tidak meriwayatkan hadits kecuali dari orang-orang yang tsiqah dan terkenal dengan keadilannya. Menjadikan kitab beliau sebagai rujukan para pemburu hadits yang berdatangan bukan hanya dari Hijaz namun juga dari Kufah, Mesir dan berbagai tempat lainnya.

Ratusan ribu hadits telah diselamatkan oleh para ‘ulama hadits. Mereka lah para pembela As-Sunnah dari para pemalsu hadits. Mereka menyusun ilmu tentang riwayat dan tarikh para rawi yang belum pernah ada di zaman para sahabat Rasul semata-mata demi menyelamatkan hadits-hadits Rasulullah. Ini terjadi setelah terjadi fitnah Kubra yang melibatkan pembunuhan ‘Utsman bin ‘Affan dan perang Shiffin yang menyebabkan kaum muslimin terpecah menjadi firqah-firqah diantaranya firqah Syi’ah, Khawarij dan Murji’ah. Para pengikut firqah ini pun mengklaim bahwa pandangan mereka adalah pandangan yang diambil dari nash-nash syara’. Bahkan mereka tanpa malu-malu memalsukan hadits yang disandarkan kepada Rasul untuk mendukung pendapat mereka. Inilah yang menjadi perhatian para ahli hadits untuk berhati-hati dalam meriwayatkan hadits dengan metode riwayat yang disusun demi menyelamatkan hadits Rasul dari para pendusta. Abi Sakinah Mujasyi’ bin Fathinah berkata: Saya mendengar ‘Ali bin Abi Thalib berkata: “Perhatikanlah dari siapa kamu mengambil ilmu ini, karena ia tidak lain adalah agama itu sendiri.” Inilah yang mendorong para generasi setelahnya bersikap hati-hati dalam setiap hadits yang mereka terima.

Apa yang dilakukan para muhadditsin tersebut merupakan bentuk pembelaan mereka terhadap as-Sunnah sekaligus juga agama ini. Karena as-Sunnah merupakan salah satu sumber hukum bagi kaum muslimin untuk meng-istinbath hukum darinya. Hal itu juga merupakan bentuk ittiba’ mereka kepada Rasul. Ustadz Hafidz Abdurrahman dalam bukunya berjudul “Ushul Fiqh” mengatakan bahwa, ittiba’ Rasul (mengikuti Rasul) artinya melaksanakan aktivitas persis seperti aktivitas Rasul saw dan dilaksanakan karena Rasul. Dengan kata lain, mengikuti beliau saw. sesuai ketentuan aktivitasnya, apakah pasti atau tidak. Mengikuti Rasul dalam konyeks ini wajib hukumnya. Allah Swt berfirman:

“Katakanlah, jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku, pasti Allah akan mencintai kalian serta mengampuni dosa-dosa kalian” (QS. Ali Imran: 31).

Ibnu Taimiyah dalam kitab Raf’ul Malam ‘anil A-Immatil A’lam berujar, “hendaklah diketahui bahwa tidak ada seorang pun dari imam – yang dipercaya oleh umat secara umum – yang sengaja menyelisihi sunnah Rasulullah saw sedikitpun, baik yang mendalam maupun yang terang. Mereka semua bersepakat secara pasti akan kewajiban ber-ittiba’ (mengikuti) Rasulullah saw.” Para muhaddisin sekaligus imam kaum muslimin merupakan ‘ulama yang terpercaya. Mereka lah generasi terbaik umat ini setelah para sahabat Rasul. Maka hendaklah jalan yang telah ditempuh para ‘ulama juga diikuti oleh kaum muslimin secara keseluruhan. Pembelaan meraka terhadap as-Sunnah merupakan keteguhan mereka dalam memegang Syari’ah Allah. Sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk menolak Syari’ah, apalagi mengikuti perkataan sebagian manusia yang menolak Syari’ah Islam untuk diterapkan di tengah-tengah kehidupan.

Banyaknya mazhab, serta perselihan umat ini atas sebagian hukum furu’iyah bukanlah alasan bagi kita untuk menolak Syari’ah secara keseluruhan. Sebagaimana argumentasi yang selalu dilontarkan oleh kalangan Islam Liberal yang menolak Syari’ah untuk diterapkan dalam seluruh aspek dengan beralasan bahwa banyaknya perbedaan umat terhadap agama ini menimbulkan ketidakpastian untuk mengadopsi pendapat yang beragam, Syari’ah yang mana yang akan diterapkan atau Islam dari mazhab mana yang akan diadopsi oleh Negara jika menerapkan Syari’ah. Tentu pendapat seperti ini kita tolak karena beragamnya pendapat para ‘ulama dan perbedaan pemahaman mereka terhadap dalil-dalil Syara’ bukanlah disebabkan karena cacatnya dalil-dalil syara’ atau ketidaksempurnaan Syari’at Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat, “kemungkinan terjadinya kesalahan pada pendapat-pendapat ‘ulama lebih besar dibandingkan dengan kemungkinan terjadinya kesalahan pada dalil-dalil syariat karena dalil-dalil syariat adalah hujjah Allah Swt atas semua hamba-Nya, dan dalil syariat tidak mungkin salah jika tidak bertentangan dengan dalil lainnya.” [red]

Selanjutnya dalam konteks Negara, imam/khalifah wajib mengadopsi salah satu pendapat yang dianggapnya paling kuat setelah melakukan tarjih (menguatkan salah satu pendapat) atas pendapat-pendapat yang ada. Dan diterapkan dalam masalah yang menyangkut kemaslahatan umat seperti dalam aspek sosial, ekonomi, pendidikan, dsb. Sedangkan dalam masalah ibadah yang sifatnya individual diserahkan kepada umat untuk mengadopsi pendapat yang dianggap kuat. Disinilah urgensinya mengahadirkan seorang pemimpin di tengah-tengah kaum muslimin untuk menghilangkan pertentangan di antara mereka. Sebagaimana kaidah syara’ menyatakan, ‘Amr al-Imam yarfa’ul khilaf (perintah seorang imam/pemimpin menghilangkan perbedaan)’. Maka jelaslah bagi kita untuk tetap berpegang teguh pada al-Qur’an dan as-Sunnah dan tidak meninggalkan keduanya. Serta wajib memperjuangkannya layaknya apa yang telah dicontohkan oleh para muhadditsin sekaligus para ‘ulama mutaqaddimin (terdahulu). Karena kemuliaan kaum muslimin hanyalah pada agama ini yakni Islam. Wallahu ‘alam bi ash-shawwab.[red]

 

Last Updated on Wednesday, 13 August 2008 00:04
 
badge